Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim "Innash Sholata Kaanat ‘Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta : Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu sebagaimana "ISLAM", berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3. Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4. Sholat ‘Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5. Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).
Bila dalam keadaan normal sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian (antara + 81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
1.
Jama' Taqdim : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
2.
Jama' Ta'khir : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama' dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti : Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at (tetap) dan Isya = 2 raka'at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.